Penyelesaian Permasalahan, Pada dasarnya tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan jika diantara kedua pelah pihak yang berselisih mau duduk bersama bermusyawarah untuk mencapai sebuah mufakat dengan tidak mengedepankan emosional tetapi berpikir positif baik sangka kepada orang lain dalam menghadapi permasahan.
Demikian dibawah ini contoh permasalahan yang timbul di Kelurahan Mukakuning Kota Batam
HASIL
RAPAT MEDIASI PENYELESAIAN MASALAH
PEMBANGUAN
RUSUN BARU DENGAN WARGA PEMILIK KOLAM
Pada
hari ini Kamis Tanggal 07 November 2013 pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai
telah diadakan rapat mediasi penyelesain masalah Pembanguanan Rusun Baru dengan
Warga Pemilik Kolam yang terletak di RT. 03 RW. 08 Kelurahan Mukakuning
Kecamatan Sungai Beduk.
TUJUAN : Mengatasi
Masalah Tanpa Masalah
Dihadiri Oleh :
- Lurah Muka Kuning;
- Kecamatan : Kasi Trantib
- Kapolsek : Sdr. Anton
- Tata Kota : Heri Winarto
- Kantraktor : Ahmad Efendi
- Ketua RT 03 : Miswadi Nst
- Pemilik Kolam : Rihamson S
- Pemilik Kolam : B. Roy Allogan
Pemecahan Masalah
Pihak Pemilik Kolam Minta Ganti
Rugi/ Sagu Hati kepada Pihak Kontraktor terhadap kolam yang dimilikinya masuk
dalam area Pembangunan Rusun Baru.
Kesepakatan
1. Pihak
Kontraktor bersedia memberi Sagu Hati sebesar Rp 6.000.000; (Enam Juta Rupiah)
kepada pemilik kolam
Pihak Pemilik
Kolam menyetujui kesepakan yang diberikan oleh pihak kontraktor
Pihak Kontraktor : Ahmad Efendi …………………………………
Pemilik Kolam 1 : Rihamson. S ……………………………….
Pemilik Kolam 2 : B. Roy Allogan ………………………………..
Saksi –Saksi :
Pihak Kelurahan Pihak Kecamatan Pihak Kepolisian
Heri Rustanto Nasri Anton
Pihak Tata Kota
Batam Ketua RT 03 RW
08
Heri Winarso Miswadi
Nst
Catatan :
Dengan adanya
kesepakatan ini maka tidak ada tuntutan apapun dikemudian hari oleh pihak
Pemilik Kolam
0 komentar:
Posting Komentar